Permainan judi bukan saja harus dimainkan tetapi juga harus dimenangkan sebab jika hanya bermain saja tanpa berusaha memenangkannya maka pemain percuma menggunakan waktunya untuk berjudi. Faktor persepsi terhadap keterampilan Penjudi yang merasa dirinya sangat terampil dalam salah satu atau beberapa jenis permainan judi akan cenderung menganggap bahwa keberhasilan atau kemenangan dalam permainan judi adalah karena keterampilan yang dimilikinya. Penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi suatu sumbangan pemikiran untuk masyarakat terutama yang berkaitan dengan masalah mencegah dan menanggulangi perjudi judi sepak bola online.
Kegunaan praktis Hasil dari penelitian ini diharapkan berguna untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan kepolisian tentang peranan kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi perjudian di wilayah POLRES Banyumas. Tujuan dan Kegunaan Penelitian Tujuan penelitian Tujuan yang hendak dicapai dengan adanya penelitian ini adalah : Untuk mengetahui bagaimana peranan kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi perjudian di wilayah vegas78.
JUDI SEPAK BOLA ONLINE
Kegunaan penelitian Kegunaan teoritis Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat digunakan untuk pengembangan pustaka hukum yang berkaitan dengan Hukum Pidana terutama yang berkaitan dengan masalah mencegah dan menanggulangi perjudian. Untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menghambat dan mendorong dalam mencegah dan menanggulangi perjudian di wilayah syair prediksi togel.
Mengingat pentingnya hal itu maka perjudian masyarakat ini tidak dapat kita pandang sebelah mata dan harus ditanggulangi secara serius. Dalam mencegah dan menanggulangi perjudian harus dibutuhkan kerjasama antara kepolisian dengan masyarakat. Perjudian merupakan gejala sosial yang berkembang dalam masyarakat dan hasil konstruksi sosial budaya. Bagi mereka kekalahan dalam perjudian tidak pernah dihitung sebagai kekalahan tetapi dianggap sebagai hampir menang”, sehingga mereka terus menerus memburu kemenangan yang menurut mereka pasti didapatkan.
Perjudian Pengertian dan istilah tindak pidana Tindak pidana adalah pelanggaran norma-norma dalam tiga bidang hukum lainnya, yaitu hukum perdata, hukum ketatanegaraan, dan hukum tata usaha pemerintah, yang oleh pembentuk undang-undang ditanggapi dengan suatu hukuman pidana.24 Tentang penggolongan tindak-tindak pidana harus dimulai dengan mencari persamaan sifat semua tindak pidana forum prediksi.