Berbagai cara yang dilakukan dalam penanganan perjudian yang saat ini tetap hidup dalam masyarakat. Semua informan mengetahui tentang peranan kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi perjudian di wilayah POLRES Banyumas. Perjudian Ditinjau dari Hukum Pidana Salah satu syarat untuk hidup sejahtera dalam masyarakat adalah tunduk kepada tata tertib atas peraturan di masyarakat atau negara, kalau tata tertib dalam masyarakat itu berlaku lemah dan berkurang maka kesejahteraan dalam masyarakat yang bersangkutan akan mundur dan mungkin kacau sama sekali.
Perjudian sudah membudaya dikalangan masyarakat sehingga sulit untuk mencari jalan keluarnya dari permasalahan ini. 34 Dalam penelitian ini, peneliti akan terfokus pada peranan kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi perjudian di wilayah Polres Banyumas dan faktorfaktor yang menghambat dan mendorong peranan kepolisian tersebut. D. Faktor persepsi tentang probabilitas kemenangan Persepsi pelaku yang dalam membuat suatu evaluasi terhadap peluang menang yang akan diperolehnya jika ia melakukan perjudian data sgp.
Makalah Judi Menurut Islam
Kegunaan praktis Hasil dari penelitian ini diharapkan berguna untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan kepolisian tentang peranan kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi perjudian di wilayah POLRES Banyumas.Tujuan dan Kegunaan Penelitian 1Tujuan penelitian Tujuan yang hendak dicapai dengan adanya penelitian ini adalah : Untuk mengetahui Makalah Judi Menurut Islam bagaimana peranan kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi perjudian di wilayah POLRES Banyumas.
Tugas kepolisian melindungi masyarakat namun dalam kenyataannya banyak akses-akses yang timbul dalam perjudian antara lain kejahatan, pencurian, pembunuhan, penganiayaan dan lain-lain. Hal ini diperlukan karena mencegah dan menanggulangi perjudian bukanlah hal yang mudah apabila seluruhnya dibebankan kepada pihak kepolisian. Tepatnya dalam rangka mencegah dan menanggulangi perjudian pada masa mendatang jituhebat.
Mengingat pentingnya hal itu maka perjudian masyarakat ini tidak dapat kita pandang sebelah mata dan harus ditanggulangi secara serius. Dalam mencegah dan menanggulangi perjudian harus dibutuhkan kerjasama antara kepolisian dengan masyarakat. Perjudian merupakan gejala sosial yang berkembang dalam masyarakat dan hasil konstruksi sosial budaya. Bagi mereka kekalahan dalam perjudian tidak pernah dihitung sebagai kekalahan tetapi dianggap sebagai hampir menang”, sehingga mereka terus menerus memburu kemenangan yang menurut mereka pasti didapatkan paito.